Dana (SAL) pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi, yang kemarin Rp281 triliun akan dikembalikan lagi Rp281 triliun dan diperpanjang hingga akhir Desember 2026
Jakarta (KABARIN) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memperpanjang penempatan dana kas negara sebesar Rp281 triliun di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara hingga akhir Desember 2026.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dana siaga (standby) sebesar Rp100 triliun yang dapat dimanfaatkan apabila sektor perbankan membutuhkan tambahan likuiditas.
"Dana (SAL) pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi, yang kemarin Rp281 triliun akan dikembalikan lagi Rp281 triliun dan diperpanjang hingga akhir Desember 2026. Di samping itu ada tambahan Rp100 triliun sebagai standby in case diperlukan," kata Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Juda menjelaskan kebijakan tersebut diambil karena industri perbankan masih memerlukan dukungan likuiditas agar penyaluran kredit tetap terjaga. Menurutnya, permintaan pembiayaan dari dunia usaha masih relatif tinggi sehingga ketersediaan likuiditas menjadi faktor penting.
Ia mengungkapkan pemerintah sebelumnya menarik dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp110 triliun pada Juni 2026 dari sisa penempatan dana sebesar Rp281 triliun. Kini, dana tersebut kembali ditempatkan di perbankan sehingga total penempatan tetap sebesar Rp281 triliun hingga akhir tahun.
Di luar penempatan tersebut, pemerintah juga menyediakan dana cadangan Rp100 triliun yang saat ini masih tersimpan di Bank Indonesia. Dengan demikian, total dana yang sewaktu-waktu dapat ditempatkan di perbankan mencapai Rp381 triliun.
Juda berharap tambahan likuiditas tersebut mampu menjaga pertumbuhan kredit tetap berada pada level dua digit.
"Kemarin di bulan Mei (2026) kredit tumbuh 11,5 persen, kami harapkan pertumbuhan kredit juga masih double digit di dalam bulan-bulan ke depan. Oleh sebab itu likuiditas memang benar-benar harus tetap terjaga di perbankan," jelasnya.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026